Catatan Kuliah
Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5
Tahun 1960) dibentuk pada tahun 1960 tepatnya tanggal 24 September tahun
1960. Undang-Undang Pokok Agraria
merupakan tonggak perubahan peraturan pertanahan di Indonesia. Perubahan-perubahan
tersebut meliputi perubahan secara struktur, konsepsi, maupun isinya.
Undang-Undang pokok Agraria bersumber dari berbagai hukum, yaitu hukum adat,
hukum perdata barat, serta hukum bekas dari pemerintahan Swapraja.
Undang-Undang Pokok Agraria, menjawab berbagai kesimpangsiuran hukum tanah yang
bersifat dualisme pada masa itu, serta perbedaan peraturan tanah yang berbeda
pengaturannya di setiap daerah. Oleh karena itu hukum Agraria merupakan
unifikasi dan jawaban dari penyatuan hukum tanah pada masa itu.
Undang-Undang Pokok Agraria juga menjawab
berbagai persoalan-persoalan pokok Agraria serta memberikan jawaban atas
persoalan tersebut. Panca Program Agraria Republik Indonesia diantaranya:
1. Pembaharuan Hukum Agraria melalui
Unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian
hukum.
2. Penghspusan hak-hak asing dan
konsensi-konsensi kolonial atas tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara
berangsur-angsur.
4. Perombakan pemilikan atas tanah demi
terciptanya pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5. Perencanaan bumi, air dan kekayaan alam
yang ada didalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai dengan daya
kemampuannya.
Proram yang keempat ialah Landreform.
Sedangkan program yang kelima disebut program Tata Guna Sumber-Sumber Alam ( UU
No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang)
PENGERTIAN DAN LINGKUP HUKUM AGRARIA
Pengertian agraria menurut bahasa latin
ialah ager yang berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius yang berati
perladangan, persawahan, pertanian. Menurut kamus besar bahasa Indonesia
agraria ialah urusan pertanian, tanah peetanian, dan urusan kepemilikan tanah.
Pengertian agraria di lingkungan
administrasi pemerintahan dipakai dalam
arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Hukum agraria di lingkungan
Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan
yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di
bidang pertanahan.
Berdasarkan KEPRES No. 26 Tahun 1988
dibentuk Badan Pertanahan Nasional yaitu Lembaga non departemen yang membantu
presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Adanya
jabatan Menteri Agraria pada masa itu yang juga sekaligus sebagai kepala Badan
Pertanahan Nasional dalam Kabinet Pembangunan VI. Fungsi dari Menteri Agraria
antara lain mengkoordinasi kegiatan seluruh instanis pemerintahan yang
berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah
secara menyeluruh.
Menurut pendapat para ahli
“Agraria ialah urusan tanah dan segala
apa yang ada didalamnya dan diatasnya, seperti telah diatur dalam Undang-Undang
Pokok Agraria” ( Subekti/ Tjitrosoedibjo)
“Hukum Agraria adalah Hukum Tanah,
menjadi bagian hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan-perhubungan
hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas
mengurus soal-soal entang agraria, melakukan tugas mereka itu.” (E. Utrecht)
Pengertian agraria dalam UUPA ialah
meliputi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta meliputi
jugs ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi yang mengandung unsur-unsur yang
dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan
bumi, air, serta kekayaan alam yan terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya
yang bersangkutan dengan itu.
Bumi meliputi permukaan bumi (tanah),
tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air yang meliputi LKI
(Landasan Kontingen Indonesia yaitu tubuh bumi atau dsar laut di bawah perairan
wilayah Indonesia sampai dengan kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih
mungkin diadakannya eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Penguasaan penuh
atas apa yang terdapat di LKI tersebut ada pada Negara Indonesia.
Air dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
meliputi air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber-sumber air,
baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah. Air yang dimaksud
dalam Undang-Undang ini tidak meliputi air Laut.
Kekayaan lainnya yang dimaksud dalam UUPA
ialah hasil tambang, bahan-bahan galian, unsur-unsur kimia, mineral-mineral,
bijih-bijih dan segala macam batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan
alam (Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan)
Kekayaan-kekayaan alam yang terkandung
didalam air adalah ikan dan kekayaan-kekayaan alam lainnya yang berada di
perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia.
Pengertian Hukum Agraria dalam UUPA ialah
suatu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas
sumber-sumber daya alam tertentu. Kelompok hukum tersebut diantaranya :
1. Hukum tanah yaitu Hukum yang mengatur hak
pengusaan atas tanah;
2. Hukum air yang mengatur hak penguasaan
atas air;
3. Hukum perikanan yang mengatur hak
penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air;
4. Hukum pertambangan yang mengatur hak
penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok
Pertambangan;
5. Hukum penguasaan agtan Tenaga dan
unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (Pasal 48 UUPA)
6. Hukum Kehutanan yang mengatur atas
hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan.
Hukum Agraria dalam pendidikan tinggi
hukum disajikan dalam mata kuliah yang mempelajari hukum tanah baik yang
meliputi aspek publik maupun perdata.
Dalam menuntaskan terwujudnya kesatuan di
bidang hukum tanah maka bukan hanya hukumnya yang di Unifikasi namun hak-hak atas
tanah dan hak-hak jaminan ats tanah yang semula ada juga hampir semuanya
serentak diubah atau dikonversi menjadi hak baru dalam UUPA. Hal ini
menyebabkan hak-hak atas tanah yang tidak semula dikonversi megalami proses
perubahan yang membawa akibat berkurangnya jangka waktu berlangsungnya hak,
maupun luas tanah yang boleh dikuasai (hak concessie dan sewa perkebunan
besar). Bahkan ada juga diantara hak-hak tersebut yang tidak mengalami
konversi, melainkan hapus (hak erfpscht untuk perkebunan kecil)
Pada awalnya Hukum Agraria bukanlah suatu
mata kuliah mandiri di perguruan-perguruan Tinggi di Indonesia. Hukum agraria
hanya dipelajari pada mata kuliah hukum adat, hukum perdata barat, hukum
Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Antar Golongan. Namun, dengan
adanya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (UUPA) maka Hukum Agraria menjadi mata
kuliah mandiri yang bahkan memiliki mata kuliah pendalaman sperti hukum
pendaftaran tanah, penyediaan tanah sebagai pembangunan, tanah sebagai jaminan
kredit, Landreform, Tata Guna Tanah dan Penataan Ruang, Kondomuinium dan
permasalahannya, serta Perbandingan Hukum Tanah.
Sumber : Prof. Boedi Harsono,
Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar