Sabtu, 04 Januari 2014

Agraria


Catatan Kuliah
Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dibentuk pada tahun 1960 tepatnya tanggal 24 September tahun 1960.  Undang-Undang Pokok Agraria merupakan tonggak perubahan peraturan pertanahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut meliputi perubahan secara struktur, konsepsi, maupun isinya. Undang-Undang pokok Agraria bersumber dari berbagai hukum, yaitu hukum adat, hukum perdata barat, serta hukum bekas dari pemerintahan Swapraja. Undang-Undang Pokok Agraria, menjawab berbagai kesimpangsiuran hukum tanah yang bersifat dualisme pada masa itu, serta perbedaan peraturan tanah yang berbeda pengaturannya di setiap daerah. Oleh karena itu hukum Agraria merupakan unifikasi dan jawaban dari penyatuan hukum tanah pada masa itu.
Undang-Undang Pokok Agraria juga menjawab berbagai persoalan-persoalan pokok Agraria serta memberikan jawaban atas persoalan tersebut. Panca Program Agraria Republik Indonesia diantaranya:
1.    Pembaharuan Hukum Agraria melalui Unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2.    Penghspusan hak-hak asing dan konsensi-konsensi kolonial atas tanah.
3.    Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.    Perombakan pemilikan atas tanah demi terciptanya pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5.    Perencanaan bumi, air dan kekayaan alam yang ada didalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai dengan daya kemampuannya.
Proram yang keempat ialah Landreform. Sedangkan program yang kelima disebut program Tata Guna Sumber-Sumber Alam ( UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang)


PENGERTIAN DAN LINGKUP HUKUM AGRARIA
Pengertian agraria menurut bahasa latin ialah ager yang berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius yang berati perladangan, persawahan, pertanian. Menurut kamus besar bahasa Indonesia agraria ialah urusan pertanian, tanah peetanian, dan urusan kepemilikan tanah.
Pengertian agraria di lingkungan administrasi pemerintahan  dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Hukum agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan. 
Berdasarkan KEPRES No. 26 Tahun 1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional yaitu Lembaga non departemen yang membantu presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Adanya jabatan Menteri Agraria pada masa itu yang juga sekaligus sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Kabinet Pembangunan VI. Fungsi dari Menteri Agraria antara lain mengkoordinasi kegiatan seluruh instanis pemerintahan yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh.
Menurut pendapat para ahli
“Agraria ialah urusan tanah dan segala apa yang ada didalamnya dan diatasnya, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria” ( Subekti/ Tjitrosoedibjo)
“Hukum Agraria adalah Hukum Tanah, menjadi bagian hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal entang agraria, melakukan tugas mereka itu.” (E. Utrecht)
Pengertian agraria dalam UUPA ialah meliputi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta meliputi jugs ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi yang mengandung unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yan terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Bumi meliputi permukaan bumi (tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air yang meliputi LKI (Landasan Kontingen Indonesia yaitu tubuh bumi atau dsar laut di bawah perairan wilayah Indonesia sampai dengan kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diadakannya eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Penguasaan penuh atas apa yang terdapat di LKI tersebut ada pada Negara Indonesia.
Air dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 meliputi air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah. Air yang dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak meliputi air Laut.
Kekayaan lainnya yang dimaksud dalam UUPA ialah hasil tambang, bahan-bahan galian, unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan)
Kekayaan-kekayaan alam yang terkandung didalam air adalah ikan dan kekayaan-kekayaan alam lainnya yang berada di perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia.
Pengertian Hukum Agraria dalam UUPA ialah suatu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu. Kelompok hukum tersebut diantaranya :
1.    Hukum tanah yaitu Hukum yang mengatur hak pengusaan atas tanah;
2.    Hukum air yang mengatur hak penguasaan atas air;
3.    Hukum perikanan yang mengatur hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air;
4.    Hukum pertambangan yang mengatur hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Pertambangan;
5.    Hukum penguasaan agtan Tenaga dan unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (Pasal 48 UUPA)
6.    Hukum Kehutanan yang mengatur atas hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan.
Hukum Agraria dalam pendidikan tinggi hukum disajikan dalam mata kuliah yang mempelajari hukum tanah baik yang meliputi aspek publik maupun perdata.
Dalam menuntaskan terwujudnya kesatuan di bidang hukum tanah maka bukan hanya hukumnya yang di Unifikasi namun hak-hak atas tanah dan hak-hak jaminan ats tanah yang semula ada juga hampir semuanya serentak diubah atau dikonversi menjadi hak baru dalam UUPA. Hal ini menyebabkan hak-hak atas tanah yang tidak semula dikonversi megalami proses perubahan yang membawa akibat berkurangnya jangka waktu berlangsungnya hak, maupun luas tanah yang boleh dikuasai (hak concessie dan sewa perkebunan besar). Bahkan ada juga diantara hak-hak tersebut yang tidak mengalami konversi, melainkan hapus (hak erfpscht untuk perkebunan kecil)
Pada awalnya Hukum Agraria bukanlah suatu mata kuliah mandiri di perguruan-perguruan Tinggi di Indonesia. Hukum agraria hanya dipelajari pada mata kuliah hukum adat, hukum perdata barat, hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Antar Golongan. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (UUPA) maka Hukum Agraria menjadi mata kuliah mandiri yang bahkan memiliki mata kuliah pendalaman sperti hukum pendaftaran tanah, penyediaan tanah sebagai pembangunan, tanah sebagai jaminan kredit, Landreform, Tata Guna Tanah dan Penataan Ruang, Kondomuinium dan permasalahannya, serta Perbandingan Hukum Tanah. 
Sumber : Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar