Sabtu, 02 November 2013
HUKUM KEBIASAAN
Kebiasaan
Pengertian
Tindakan yang menurut pola tingkah laku yang tetap, ajge, normal..
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat dan dilakukan sehingga masyarakat beranggapan harus melakukan demikian..
Syarat Kebiasaan (Sudikno, 1984 : 84) :
- Syarat Materiil = Perbuatan/tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat tertentu (longa et interverata consuetindo)
-Syarat intelektual = keyakinan hukum dari masyarakat (opinio necessitatis)
-Akibat hukum apabila dilanggar
Hukum Kebiasaan
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan dalam suasana "werkelijk" (nyata) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah itu dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan perundang-undangan.
Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis. Apalagi, bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah.
Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum
Pasal 15 AB
Selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka lebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila Undang-Undang menetapkan demikian.
Pasal 1339 BW/KUH Perdata
Perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang secara tegas dinyatakan didalamnya tetapi juga untuksegala sesuatu yang menuryt sistem perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan Undang-Undang.
Pasal 1347 BW
Hal-Hal yang menurut kebiasaan diperjanjikan selamanya, dianggap dimasukkan secara diam-diam ke dalam persetujuan, meskipun tidak dinyatakan secara tegas.
Pasal 1346 BW
Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negara atau ditempat persetujuan tersebut dibuat.
Pasal 1571 BW
Apabila suatu perjanjian sewa menyewa tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak yang lain ia hendak menghentikan perjanjian dan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 22 AB
Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan Undang-Undangnya bungkam, tidak jelas, tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili.
Pasal 14 UU No.14 tahun 1970
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara dengan dalih hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
Kelemahan Hukum Kebiasaan
-Tidak menjamin kepastian hukum
-Tidak tertulis
-Perbedaan hukum di tiap daerah
Persamaan Kebiasaan dengan Undang-Undang
1. Sama-sama merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
2. Sama-sama merupakan perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Perbedaan Kebiasaan dengan Undang-Undang
1. Undang-Undang merupakan keputusan pemerintah yang dibebankan kepada rakyat sedangkan Kebiasaan muncul dari pergaulan masyarakat.
2. Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum.
Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Hukum adat merupakan bagian dari hukum kebiasaan. Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis dan merupakan kepribadian bangsa.
Prof. Supomo
Hukum adat merupakan sebagian hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law), meliputi peraturan-peraturan hidup, yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan asas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Surojo 1974 : 59)
Perbedaan antara Kebiasaan dan Adat
-Adat bersumber agak sakral (suci) berhubungan dengan tradisi rakyat Indonesia yang telah turun temurun.
-Kebiasaan wilayah berlakunya biasanya dikota tidak harus merupakan tradisi rakyat sebagian besar hasil akulturasi "timur" dengan "barat" yang belum diresepsi sebagai tradisi.
Pendaftaran Tanah
Kegiatan
pelaksanaan pendaftaran tanah diatur dalam PP No. 10/1960 dan PP 24/1997. Dalam
pasal 11 dijelaskan “Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah”.
Kegiatan pendaftaran tanah
Pendaftaran
tanah untuk pertama kali (initial registration)..
Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan kegiatan pendaftaran yang
dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar PP No. 10/1960
dan PP 24/1997. Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilaksanakan melalui
pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik.
Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
1.
pengumpulan dan pengolahan data fisik,.
2.
pembuktian hak dan pembukuannya,.
3.
penerbitan sertifikat,.
4.
penyajian data fisik dan data yuridis;
5.
penyimpanan daftar umum dan dokumen.[1]
Pendaftaran
tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di
wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal suatu desa/kelurahan
belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya dilaksanakan melalui
pendaftaran tanah secara sporadik. Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik
dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninnya. Pendaftaran tanah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninnya. Pendaftaran tanah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran
tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang
terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak yang bersangkutan, untuk menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dapat memperoleh data
yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan-perbuatan hukum sehubungan dengan
tanah dan rumah susun, dan untuk dapat terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
Pelaksanaan
pendaftaran tanah
Dalam
pasal 13 PP No. 24 tahun 1997 kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah
dijelaskan:
(1) Pendaftaran
tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara
sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Pendaftaran
tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di
wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam
hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah
secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya
dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
(4) Pendaftaran
tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Pendaftaran
tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional,
(“BPN”), dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (“Kantor
Pertanahan”). Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pertanahan dibantu oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara
Agraria. Obyek dari pendaftaran tanah meliputi:
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai; tanah hak pengelolaan;tanah wakaf;hak milik atas satuan rumah susun;hak tanggungan;tanah Negara.
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai; tanah hak pengelolaan;tanah wakaf;hak milik atas satuan rumah susun;hak tanggungan;tanah Negara.
Pengumpulan Dan pengolahan data fisik
a. Pengukuran Dan pemetaan
Setelah seluruh berkas permohonan dilengkapi dan diserahkan
ke Kantor Pertanahan setempat, maka proses selanjutnya di kantor pertanahan
adalah pengukuran, pemetaan dan pendaftaran haknya. Bila pengukuran, pemetaan
dan pendaftaran itu untuk pertama kalinya maka ini disebut sebagai dasar
permulaan (opzet), sedangkan bila kegiatan itu berupa perubahan- perubahan
mengenai tanahnya karena penggabungan dan/atau pemisahan maka kegiatan itu
disebut sebagai dasar pemeliharaan (bijhouding).
Untuk keperluan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah
tersebut dipergunakan 4
(empat) macam daftar yaitu : daftar tanah, daftar buku tanah, daftar surat ukur dan daftar nama.
Dalam PP No. 24 tahun 1997 pasal 14 dijelaskan:
(empat) macam daftar yaitu : daftar tanah, daftar buku tanah, daftar surat ukur dan daftar nama.
Dalam PP No. 24 tahun 1997 pasal 14 dijelaskan:
(1) Untuk
keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran
dan pemetaan.
(2) Kegiatan
pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan peta dasar
pendaftaran;
penetapan batas
bidang-bidang tanah;
pengukuran dan
pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
pembuatan daftar
tanah;
pembuatan surat ukur.
Pembuatan PETA dasar pendaftaran
Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran,
pemetaan dan pemeliharaan titik dasar teknik nasional.
Dari Peta dasar inilah dibuatkan peta pendaftaran.
Pembuatan peta dasar pendaftaran ini diatur dalam pasal 1516
PP No. 24 tahun 1997 yakni:
(1) Kegiatan
pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran.
(2) Di
wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara
sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta dasar
pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pasal 16
(1) Untuk
keperluan pembuatan peta dasar pendaftaran Badan Pertanahan Nasional
menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik-titik
dasar teknik nasional di setiap Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Pengukuran
untuk pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikatkan dengan titik-titik dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya.
(3) Jika
di suatu daerah tidak ada atau belum ada titik-titik dasar teknik nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan pengukuran untuk
pembuatan peta dasar pendaftaran dapat digunakan titik dasar teknik lokal yang
bersifat sementara, yang kemudian diikatkan dengan titik dasar teknik nasional.
(4) Peta
dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar
untuk pembuatan peta pendaftaran.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik nasional dan
pembuatan peta dasar pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.
c.
Penetapan batas-batas bidang tanah
Agar tidak terjadi sengketa mengenai
batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain
yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan
tanah (berupa patok2 dari besi atau kayu).
Dalam penetapan batas2 tersebut,
biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas2 tersebut dengan pemilik
tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah
contradictio limitative. Dalam pasal 17 PP No.24 tahun 1997 dijelaskan:
(1) Untuk
memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang
tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya
dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang
tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam
penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan
pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan
kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
(3) Penempatan
tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah yang bersangkutan.
(4) Bentuk,
ukuran, dan teknik penempatan tanda batas ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penetapan batas-batas bidang tanah ini diatur dalam pasal
18-19 PP No.24 tahun 1997.
d.
Pembuatan daftar tanah
Bidang-bidang
tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah. (Pasal 21 PP No. 24 tahun 1997)
pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah. (Pasal 21 PP No. 24 tahun 1997)
e.
Pembuatan Surat ukur
Pembuatan Surat Ukur merupakan produk
akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan
digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Surat Ukur (d.i 207) merupakan kutipan gambar bidang tanah dari peta pendaftaran yang dibuat 2 (dua) rangkap, satu disimpan pada Kantor Pertanahan sebagai arsip dalam daftar surat ukur (d.i 311 B), dan yang lainnya merupakan bagian sertipikat tanah untuk menginformasikan tanah tersebut haknya telah terdaftar pada buku tanah.
Yang dimaksud Surat Ukur adalah salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). Sedangkan untuk wilayah wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran yang dipetakan pada peta dasar pendaftaran, atau jika peta dasar pendaftaran juga tidak tersedia, maka surat ukur dibuat dari peta bidang tanah (pasal 22 ayat 2 PP24/1997).
Surat Ukur (d.i 207) merupakan kutipan gambar bidang tanah dari peta pendaftaran yang dibuat 2 (dua) rangkap, satu disimpan pada Kantor Pertanahan sebagai arsip dalam daftar surat ukur (d.i 311 B), dan yang lainnya merupakan bagian sertipikat tanah untuk menginformasikan tanah tersebut haknya telah terdaftar pada buku tanah.
Yang dimaksud Surat Ukur adalah salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). Sedangkan untuk wilayah wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran yang dipetakan pada peta dasar pendaftaran, atau jika peta dasar pendaftaran juga tidak tersedia, maka surat ukur dibuat dari peta bidang tanah (pasal 22 ayat 2 PP24/1997).
Pengumpulan Dan
pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
a. Alat bukti hak-hak atas tanah yang baru
a. Alat bukti hak-hak atas tanah yang baru
Untuk
keperluan pendaftaran hak:
a. Hak
atas tanah baru dibuktikan dengan:
1) Penetapan
pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan
menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari
tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2) Asli
akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada
penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai
atas tanah hak milik;
b. Hak
pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat
yang berwenang;
c. Tanah
wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. Hak
milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e. Pemberian
hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
b. Alat bukti hak-hak atas tanah yang lama
Alat bukti hak-hak atas tanah yang lama ini diatur
ketentuannya dalam pasal 24 PP No. 24 tahun 1997 yakni:
(1) Untuk
keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak
lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa
bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan
yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara
sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak
lain yang membebaninya.
(2) Dalam
hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan
kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh)
tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahuluanpendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan
sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat
dipercaya;
b. penguasaan
tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan ataupun pihak lainnya.
c. Dasar
pembukuan hak jika tidak lengkap Alat bukti kepemilikannya
d. Menilai kebenaran Alat bukti
Ketentuan mengenai menilai kebenaran alat bukti ini
diatur dalam Pasal 25 PP No 24 tahun 1997:
(1) Dalam
rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan
pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan
oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala
Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Hasil
penelitian alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.
e.
Pengumuman data fisik & yuridis
Setelah
penilaian alat bukti selesai maka dilakukan pengumuman data fisik dan yuridis
di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan. Data fisik
merupakan keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan
rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau
bagian bangunan di atasnya. Data yuridis merupakan keterangan mengenai status
hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya, dan
hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.*
Dalam pasal 26 PP No.24 tahun 1997
diatur:
(1) Daftar
isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau
bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam
pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran
tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan
mengajukan keberatan.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan
Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran
tanah secara sistematik atau di kantor pertanahan dan kantor kepala
desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik
serta di tempat lain yang dianggap perlu.
(3) Selain
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal
pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan
melalui media massa.
(4) Ketenttuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pengaturan
lebih lanjut mengenai pengumuman data fisik dan yuridis ini diatur dalam pasal
26-28 PP No 24 tahun 1997.
f. Pembukuan hak
Atas bidang-bidang tanah yang telah diukur tersebut kemudian
ditetapkan subjek haknya, kemudian haknya dibukukan dalam daftar buku tanah
dari desa yang bersangkutan. Daftar buku tanah terdiri atas kumpulan buku tanah
yang dijilid, satu buku tanah hanya dipergunakan untuk mendaftar satu hak atas
tanah. Dan tiap-tiap hak atas tanah yang sudah dibukukan tersebut diberi nomer
urut menurut macam haknya. Hak atas tanah, hak pengelolaan,
tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya
dalam buku tanah yang memuat data yuridis, yaitu keterangan atas status hukum
tanah atau rumah susun, dan data fisik, yaitu keterangan mengenai batas,
bidang, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun. Dalam pasal 29 PP No 24
Thun 1997 dijelaskan:
(1) hak
atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun
didaftar dengan membukukanya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data
fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat
pula pada surat ukur tersebut.
(2) Pembukuan
dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya
dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar
menurut Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pembukuan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang
dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
Pengaturan
lebih lanjut mengenai pembukuan hak ini diatur dalam pasal 29-30 PP No.24 tahun
1997.
Penerbitan sertifikat
Tahap terakhir yang dilakukan adalah
membuat salinan dari buku tanah dari hak-hak atas tanah yang telah dibukukan.
Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian
dijahit / dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan
pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang
kemudian diserahkan kepada pemohonnya.
a. Tata
cara penerbitan Dan bentuk sertifikat
Dalam pasal 31 ayat 1 PP No.24 tahun 1997 dijelaskan
bahwa sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan
sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu:
a) yang
data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan,
dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1);
b) yang
data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku
tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;
c) yang
data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan
ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai
adanya sengketa tersebut dan kepada pihak yang keberatan diberitahukan oleh
Kepala Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala
Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenai data yang disengketakan dalam waktu 60 (enam
puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh)
hari dalam pendaftaran tanah secara sporadic dihitung sejak disampaikannya
pemberitahuan tersebut;
d) yang
data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke
Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak
ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah
dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang
disengketakan;
e) yang
data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta
ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan
dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang
disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau perintah status quo
tersebut.
b. Penyerahan
sertifikat
1) Sertipikat
hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah
yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan
olehnya.
2) Mengenai
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama
beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan
kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang
hak bersama yang lain.
3) Mengenai
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah
pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang
bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama
tersebut.
c. Penangguhan
sertifikat
Jika di dalam buku tanah terdapat catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data
yuridis, atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d
dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertipikat
ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.(Pasal 31 ayat 2 PP No.
24 tahun 1997)
d.
Penerbitan sertifikat pengganti
(1) Atas
permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat
yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan
lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang
eksekusi.
(2) Permohonan
sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan
oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang
bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT
atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41,
atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana
dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.
(3) Dalam
hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah
meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli
warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(4) Penggantian
sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang
bersangkutan.
Pasal
58
Dalam
hal Penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat,
sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.
Pasal
59
(1) Permohonan
penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah
dari yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang
ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat hak yang bersangkutan.
(2) Penerbitan
sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan
pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas
biaya pemohon.
(3) Jika
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai
akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan
keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan
tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertipikat baru.
(4) Jika
keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka
ia menolak menerbitkan sertipikat pengganti.
(5) Mengenai
dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertipikat
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan berita
acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(6) Sertipikat
pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertipikat
tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.
(7) Untuk
daerah-daerah tertentu Menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang
lain daripada yang ditentukan pada ayat (2).
Pasal
60
(1) Penggantian
sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang tidak
diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi didasarkan atas surat
keterangan dari Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan yang memuat alasan tidak
dapat diserahkannya sertipikat tersebut kepada pemenang lelang.
(2) Kepala
Kantor Pertanahan mengumumkan telah ditertibkannya sertipikat pengganti untuk
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tidak berlakunya lagi sertipikat yang lama dalam salah satu surat
kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Etimologi
Hukum-Bahasa Arab = Dapat Dipaksakan
Recht-Rechtum-Bahasa Latin = kewibawaan dan keadilan
Ius-Iubere (Latin) = mengatur/memerintah. Iustitia (Yunani) = Dewi Keadilan
Lex (Latin)-Lesere = perintah/wibawa/otoritas
Hukum
-keadilan
-kewibawaan
-keharusan
-ketaatan yang menimbulkan kedamaian
-peraturan yang berisi norma
-dapat dipaksakan
Menurut Prof. Dr. J. Van Kan
"Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat"
Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
"Recht is over de gehele wereld overal waar eensamenleving van mensen is"
1. De ontwikkelde Leek (orang terpelajar awam) = rentetan pasal-pasal yang tidak ada habisnya seperti dalam Undang-Undang.
2. The man in the street = hukum itu polisi, jaksa, gedung pengadilan, pengacara dll,
Hukum tergantung siapa yang mendefinisikannya..
Prof. Dr. P. Borst
Keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat ang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan.
W. Levensbergen = Norma Agendi
Kontorowich = Justiceable
Paul Scholten = Recht is bevel, Recht is verlof, Recht is belofte, Recht is depositie..
"Hukum adalah sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dibuat oleh badan yang berwenang, serta memiliki sanksi yang bersifat memaksa..."
Fungsi Hukum
-Alat pengatur tata tertib masyarakat
-Sarana Untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
-Sarana penggerak pembangunan
-Sebagai fungsi kritis
Tujuan Hukum
Keadilan (Aristoteles)
Mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil (Van Apeldoorn)
Berfaedah bagi orang (Teori utilitis Jeremy Bentham)
Menjaga tiap-tiap kepentingan manusia agar tidak diganggu (Prof.Mr. J. Van Kan)
Mengadakan keselamatan kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat ( Wirjono Prodjodikoro, S.H.)
Tujuan Hukum adalah Keadilan, Ketertiban, Kemanfaatan, Kepastian Hukum
WAKAF
A.
Pengertian, Unsur-unsur, dan Macam-macam
wakaf
1.
Pengertian
Menurut pengertian bahasa, kata
wakaf diambil dari bahasa arab, kata benda abstrak (masdar) وقف atau kata kerja (fi’il) وقف- يقف yang dapat berfungsi sebagai kata kerja
intransitive (fiil muta’adi) yang berarti menahan, mewakafkan, harta yang
diwakafkan, harta wakaf. Adapun perwakafan tanah hak milik adalah perbuatan
hokum suci, mulia, dan terpuji, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hokum,
dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik
dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf social, yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan
peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama islam.[1]
Dalam UU No 41 Tahun 2004
tentang wakaf, yang dimaksud Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.[2]
Menurut istilah ada bebrapa definisi wakaf, diantaranya:
a.
EJ. Bill Leiden
dalam The Shorter Encyclopedia of islam
sebgaimana dikutif oleh Muhamad Daud Ali
menyatakan bahwa wakaf adalah to protect a thing, to provent it from
becoming the property of third person (memelihara suatu barang atau benda
dengan jalan menahannya agar tidak menjadi pihak ketiga)
b.
Dalam Kompilasi
Hukum Islam pada pasal 215 ayat (1) dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadah atau
keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam
c.
Mayoritas ahli
fiqih ( pendukung mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali ) merumuskan pengertian
wakaf menurut syara adalah penahanan (pencegahan) harta yang mungkin
dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan pada
bendanya di salurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada.
d.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) memperkenalkan definisi baru tentang wakaf, yaitu menahan harta
(baik berupa asset tetap maupun lancer-pen) yang dapat dimanfaatkan tanpa
lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hokum
terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya) untuk disalurkan
hasilnya pada sesuatu yang mubah (tidak haram).
Dari
definisi di atas dapat dikatakan bahwa karakteristik wakaf yaitu: adanya
penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan objek pemilikan. Yang diwakafkan
adalah berupa harta, dapat dimanfaatkan (mengandung manfaat), tidak boleh
dijual, dihibahkan, diwariskan, dan disalurkan kepada hal-hal yang dilarang
oleh ajaran islam.
2.
Unsur Wakaf
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :
a.
Wakif, ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Yang berhak mewakafkan, yang disebut wakif umumnya perorangan pemilik benda
yang bersangkutan. Wakif meliputi perseorangan, organisasi, badan hukum.[3]
(1) Wakif perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi
yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan
hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
b.
Nazhir (Mauquf ‘alaih), adalah pihak yang menerima
harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya. Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum.
(1) Perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan :
a) warga negara Indonesia;
b) beragama Islam;
c) dewasa;
d) amanah;
e) mampu secara jasmani dan
rohani; dan
f) tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum.
(2) Organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan :
a) pengurus organisasi yang
bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b) organisasi yang bergerak di
bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
(3) Badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan :
a) pengurus badan hukum yang
bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b) badan hukum Indonesia yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c) badan hukum yang
bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau
keagamaan Islam.
c. Harta Benda Wakaf (Mauquf Bih), adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan
oleh Wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan
dikuasai oleh Wakif secara sah.
(1) Harta benda wakaf terdiri
dari :
a)
benda tidak bergerak; dan
b)
benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a)
hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b)
bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c)
tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d)
hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e)
benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta
benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a)
uang;
b)
logam mulia;
c)
surat berharga;
d)
kendaraan;
e)
hak atas kekayaan intelektual;
f)
hak sewa; dan
g)
benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
h)
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal akaf tanah ditegaskan dalam pasal 4 PP 28/1977 bahwa tanah
yang diwakafkan terbatas pada tanah yang berstatus Hak Milik, sebagai hak atas
tanah yang berbeda dengan hak-hak atas tanah lain, secara hakiki tidak terbatas
jangka waktunya. Maka jika tanah yang akan diwakafkan itu bukan tanah hak milik
maka harus ditingkatkan terlebih dahulu statusnya menjadi Hak Milik.[4]
Tanah hak milik yang diwakafkan itupun bebas dari segala beban ikatan,
jaminan, sita, dan sengketa, demikian dinyatakan juga dalam pasal 4 di atas.
Tanah yang mengandung pembebanan atau sedang dalam proses perkara dan sengketa,
tidak dapat diwakafkan sebelum masalahnya diselesaikan terlebih dahulu.[5]
d.
Ikrar Wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara
lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Ikrar wakaf ini diatur dalam Pasal 17-21 UU No. 14 tahun 2004 yang diantaranya:
(1) Pasal 17
a) Ikrar wakaf dilaksanakan
oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.
b) Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta
dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
(2) Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau
tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan
oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat
oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Pasal 19
Untuk
dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat
dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
(4) Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. beragama Islam;
c. berakal sehat;
d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(5) Pasal 21
a) Ikrar wakaf dituangkan
dalam akta ikrar wakaf.
b) Akta ikrar wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
(a) nama dan identitas Wakif;
(b) nama dan identitas Nazhir;
(c) data dan keterangan harta
benda wakaf;
(d) peruntukan harta benda
wakaf;
(e) jangka waktu wakaf.
c) Ketentuan lebih lanjut
mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
e.
Peruntukan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda
wakaf ini diatur dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang No.14 tahun 2004 yang
pengaturannya sebagai berikut:
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya
dapat
diperuntukan bagi :
(1) sarana dan kegiatan ibadah;
(2) sarana dan kegiatan
pendidikan serta kesehatan;
(3) bantuan kepada fakir
miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
(4) kemajuan dan peningkatan ekonomi
umat; dan/atau
(5) kemajuan kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan
(6) syariah dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penetapan peruntukan harta
benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
(2) Dalam hal Wakif tidak
menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan
harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
f.
Jangka waktu wakaf
3.
Macam- Macam Wakaf
Wakaf itu adakalanya untuk anak cucu atau kaum
kerabat kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir miskin. Wakaf yang
demikian dinamakan wakaf ahli atau wakaf zurri (wakaf keluarga). Bila wakaf
tersebut diperuntukkan bagi kebajikan semata-mata, maka wakaf ini disebut wakaf
hairi. Dengan demikian maka fungsi wakaf adalah untuk mengekalkan manfaat tanah
yang di wakafka, sesuai dengan tujuan wakaf yang bersangkutan. Dengan
dijadikannya tanah hak milik, suatu wakaf, hak milik yang bersangkutan menjadi
hapus. Tetapi tanahnya tidak menjadi tanah Negara, melainkan memperoleh status
yang khusus sebagai tanah wakaf.[6]
Langganan:
Postingan (Atom)