Sabtu, 02 November 2013
HUKUM KEBIASAAN
Kebiasaan
Pengertian
Tindakan yang menurut pola tingkah laku yang tetap, ajge, normal..
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat dan dilakukan sehingga masyarakat beranggapan harus melakukan demikian..
Syarat Kebiasaan (Sudikno, 1984 : 84) :
- Syarat Materiil = Perbuatan/tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat tertentu (longa et interverata consuetindo)
-Syarat intelektual = keyakinan hukum dari masyarakat (opinio necessitatis)
-Akibat hukum apabila dilanggar
Hukum Kebiasaan
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan dalam suasana "werkelijk" (nyata) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah itu dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan perundang-undangan.
Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis. Apalagi, bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah.
Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum
Pasal 15 AB
Selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka lebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila Undang-Undang menetapkan demikian.
Pasal 1339 BW/KUH Perdata
Perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang secara tegas dinyatakan didalamnya tetapi juga untuksegala sesuatu yang menuryt sistem perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan Undang-Undang.
Pasal 1347 BW
Hal-Hal yang menurut kebiasaan diperjanjikan selamanya, dianggap dimasukkan secara diam-diam ke dalam persetujuan, meskipun tidak dinyatakan secara tegas.
Pasal 1346 BW
Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negara atau ditempat persetujuan tersebut dibuat.
Pasal 1571 BW
Apabila suatu perjanjian sewa menyewa tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak yang lain ia hendak menghentikan perjanjian dan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 22 AB
Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan Undang-Undangnya bungkam, tidak jelas, tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili.
Pasal 14 UU No.14 tahun 1970
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara dengan dalih hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
Kelemahan Hukum Kebiasaan
-Tidak menjamin kepastian hukum
-Tidak tertulis
-Perbedaan hukum di tiap daerah
Persamaan Kebiasaan dengan Undang-Undang
1. Sama-sama merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
2. Sama-sama merupakan perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Perbedaan Kebiasaan dengan Undang-Undang
1. Undang-Undang merupakan keputusan pemerintah yang dibebankan kepada rakyat sedangkan Kebiasaan muncul dari pergaulan masyarakat.
2. Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum.
Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Hukum adat merupakan bagian dari hukum kebiasaan. Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis dan merupakan kepribadian bangsa.
Prof. Supomo
Hukum adat merupakan sebagian hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law), meliputi peraturan-peraturan hidup, yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan asas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Surojo 1974 : 59)
Perbedaan antara Kebiasaan dan Adat
-Adat bersumber agak sakral (suci) berhubungan dengan tradisi rakyat Indonesia yang telah turun temurun.
-Kebiasaan wilayah berlakunya biasanya dikota tidak harus merupakan tradisi rakyat sebagian besar hasil akulturasi "timur" dengan "barat" yang belum diresepsi sebagai tradisi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar