Sabtu, 02 November 2013

WAKAF


A.    Pengertian, Unsur-unsur, dan Macam-macam wakaf

1.     Pengertian
Menurut pengertian bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa arab, kata benda abstrak (masdar) وقف  atau kata kerja (fi’il) وقف- يقف  yang dapat berfungsi sebagai kata kerja intransitive (fiil muta’adi) yang berarti menahan, mewakafkan, harta yang diwakafkan, harta wakaf. Adapun perwakafan tanah hak milik adalah perbuatan hokum suci, mulia, dan terpuji, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hokum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf social, yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama islam.[1] Dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang dimaksud Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[2]

Menurut istilah ada bebrapa definisi wakaf, diantaranya:

a.      EJ. Bill Leiden dalam The Shorter Encyclopedia of islam sebgaimana dikutif  oleh Muhamad Daud Ali menyatakan bahwa wakaf adalah  to protect a thing, to provent it from becoming the property of third person (memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi pihak ketiga)

b.     Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 215 ayat (1) dijelaskan bahwa wakaf  adalah perbuatan hokum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam

c.      Mayoritas ahli fiqih ( pendukung mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali ) merumuskan pengertian wakaf menurut syara adalah penahanan (pencegahan) harta yang mungkin dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya di salurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada.

d.     Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkenalkan definisi baru tentang wakaf, yaitu menahan harta (baik berupa asset tetap maupun lancer-pen) yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hokum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya) untuk disalurkan hasilnya pada sesuatu yang mubah (tidak haram).

            Dari definisi di atas dapat dikatakan bahwa karakteristik wakaf yaitu: adanya penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan objek pemilikan. Yang diwakafkan adalah berupa harta, dapat dimanfaatkan (mengandung manfaat), tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dan disalurkan kepada hal-hal yang dilarang oleh ajaran islam.

2.     Unsur Wakaf

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :
a.      Wakif, ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Yang berhak mewakafkan, yang disebut wakif umumnya perorangan pemilik benda yang bersangkutan. Wakif meliputi perseorangan, organisasi, badan hukum.[3]
(1)  Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2)  Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi
yang bersangkutan.
(3)  Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
b.     Nazhir (Mauquf ‘alaih), adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum.
(1)  Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
a)     warga negara Indonesia;
b)     beragama Islam;
c)     dewasa;
d)     amanah;
e)     mampu secara jasmani dan rohani; dan
f)      tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(2)  Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
a)     pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b)     organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
(3)  Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
a)     pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b)     badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c)     badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
c.      Harta Benda Wakaf (Mauquf Bih), adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah.
(1)  Harta benda wakaf terdiri dari :
a)     benda tidak bergerak; dan
b)     benda bergerak.
(2)  Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a)     hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b)     bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c)     tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d)     hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e)     benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)  Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta
benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a)     uang;
b)     logam mulia;
c)     surat berharga;
d)     kendaraan;
e)     hak atas kekayaan intelektual;
f)      hak sewa; dan
g)     benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
h)     perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal akaf tanah ditegaskan dalam pasal 4 PP 28/1977 bahwa tanah yang diwakafkan terbatas pada tanah yang berstatus Hak Milik, sebagai hak atas tanah yang berbeda dengan hak-hak atas tanah lain, secara hakiki tidak terbatas jangka waktunya. Maka jika tanah yang akan diwakafkan itu bukan tanah hak milik maka harus ditingkatkan terlebih dahulu statusnya menjadi Hak Milik.[4]
Tanah hak milik yang diwakafkan itupun bebas dari segala beban ikatan, jaminan, sita, dan sengketa, demikian dinyatakan juga dalam pasal 4 di atas. Tanah yang mengandung pembebanan atau sedang dalam proses perkara dan sengketa, tidak dapat diwakafkan sebelum masalahnya diselesaikan terlebih dahulu.[5]

d.     Ikrar Wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar wakaf ini diatur dalam Pasal 17-21 UU No. 14 tahun 2004 yang diantaranya:
(1)  Pasal 17
a)     Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
b)     Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
(2)  Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
(3)  Pasal 19
      Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat
dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
(4)  Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. beragama Islam;
c. berakal sehat;
d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(5)  Pasal 21
a)     Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
b)     Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
(a)   nama dan identitas Wakif;
(b)  nama dan identitas Nazhir;
(c)   data dan keterangan harta benda wakaf;
(d)  peruntukan harta benda wakaf;
(e)   jangka waktu wakaf.
c)     Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
e.      Peruntukan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda wakaf ini diatur dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang No.14 tahun 2004 yang pengaturannya sebagai berikut:
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi :
(1)  sarana dan kegiatan ibadah;
(2)  sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
(3)  bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
(4)  kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
(5)  kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
(6)  syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)  Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
(2)  Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
f.      Jangka waktu wakaf

3.     Macam- Macam Wakaf

Wakaf itu adakalanya untuk anak cucu atau kaum kerabat kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir miskin. Wakaf yang demikian dinamakan wakaf ahli atau wakaf zurri (wakaf keluarga). Bila wakaf tersebut diperuntukkan bagi kebajikan semata-mata, maka wakaf ini disebut wakaf hairi. Dengan demikian maka fungsi wakaf adalah untuk mengekalkan manfaat tanah yang di wakafka, sesuai dengan tujuan wakaf yang bersangkutan. Dengan dijadikannya tanah hak milik, suatu wakaf, hak milik yang bersangkutan menjadi hapus. Tetapi tanahnya tidak menjadi tanah Negara, melainkan memperoleh status yang khusus sebagai tanah wakaf.[6]




[1] Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1997. hal: 311.
[2] Pasal 1 ayat 1 UU No 14 tahun 2004
[3] Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2004
[4] Surat Edaran Kepala BPN tanggal 27 Agustus 1991 No. 630.1-2782 dalam Boedi Harsono, ibid. C 8)
[5] Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1997. hal: 346
[6] Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1997. hal: 311.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar