A.
Pengertian, Unsur-unsur, dan Macam-macam
wakaf
1.
Pengertian
Menurut pengertian bahasa, kata
wakaf diambil dari bahasa arab, kata benda abstrak (masdar) وقف atau kata kerja (fi’il) وقف- يقف yang dapat berfungsi sebagai kata kerja
intransitive (fiil muta’adi) yang berarti menahan, mewakafkan, harta yang
diwakafkan, harta wakaf. Adapun perwakafan tanah hak milik adalah perbuatan
hokum suci, mulia, dan terpuji, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hokum,
dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik
dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf social, yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan
peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama islam.[1]
Dalam UU No 41 Tahun 2004
tentang wakaf, yang dimaksud Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.[2]
Menurut istilah ada bebrapa definisi wakaf, diantaranya:
a.
EJ. Bill Leiden
dalam The Shorter Encyclopedia of islam
sebgaimana dikutif oleh Muhamad Daud Ali
menyatakan bahwa wakaf adalah to protect a thing, to provent it from
becoming the property of third person (memelihara suatu barang atau benda
dengan jalan menahannya agar tidak menjadi pihak ketiga)
b.
Dalam Kompilasi
Hukum Islam pada pasal 215 ayat (1) dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadah atau
keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam
c.
Mayoritas ahli
fiqih ( pendukung mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali ) merumuskan pengertian
wakaf menurut syara adalah penahanan (pencegahan) harta yang mungkin
dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan pada
bendanya di salurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada.
d.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) memperkenalkan definisi baru tentang wakaf, yaitu menahan harta
(baik berupa asset tetap maupun lancer-pen) yang dapat dimanfaatkan tanpa
lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hokum
terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya) untuk disalurkan
hasilnya pada sesuatu yang mubah (tidak haram).
Dari
definisi di atas dapat dikatakan bahwa karakteristik wakaf yaitu: adanya
penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan objek pemilikan. Yang diwakafkan
adalah berupa harta, dapat dimanfaatkan (mengandung manfaat), tidak boleh
dijual, dihibahkan, diwariskan, dan disalurkan kepada hal-hal yang dilarang
oleh ajaran islam.
2.
Unsur Wakaf
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :
a.
Wakif, ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Yang berhak mewakafkan, yang disebut wakif umumnya perorangan pemilik benda
yang bersangkutan. Wakif meliputi perseorangan, organisasi, badan hukum.[3]
(1) Wakif perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi
yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan
hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
b.
Nazhir (Mauquf ‘alaih), adalah pihak yang menerima
harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya. Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum.
(1) Perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan :
a) warga negara Indonesia;
b) beragama Islam;
c) dewasa;
d) amanah;
e) mampu secara jasmani dan
rohani; dan
f) tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum.
(2) Organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan :
a) pengurus organisasi yang
bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b) organisasi yang bergerak di
bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
(3) Badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan :
a) pengurus badan hukum yang
bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b) badan hukum Indonesia yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c) badan hukum yang
bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau
keagamaan Islam.
c. Harta Benda Wakaf (Mauquf Bih), adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan
oleh Wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan
dikuasai oleh Wakif secara sah.
(1) Harta benda wakaf terdiri
dari :
a)
benda tidak bergerak; dan
b)
benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a)
hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b)
bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c)
tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d)
hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e)
benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta
benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a)
uang;
b)
logam mulia;
c)
surat berharga;
d)
kendaraan;
e)
hak atas kekayaan intelektual;
f)
hak sewa; dan
g)
benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
h)
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal akaf tanah ditegaskan dalam pasal 4 PP 28/1977 bahwa tanah
yang diwakafkan terbatas pada tanah yang berstatus Hak Milik, sebagai hak atas
tanah yang berbeda dengan hak-hak atas tanah lain, secara hakiki tidak terbatas
jangka waktunya. Maka jika tanah yang akan diwakafkan itu bukan tanah hak milik
maka harus ditingkatkan terlebih dahulu statusnya menjadi Hak Milik.[4]
Tanah hak milik yang diwakafkan itupun bebas dari segala beban ikatan,
jaminan, sita, dan sengketa, demikian dinyatakan juga dalam pasal 4 di atas.
Tanah yang mengandung pembebanan atau sedang dalam proses perkara dan sengketa,
tidak dapat diwakafkan sebelum masalahnya diselesaikan terlebih dahulu.[5]
d.
Ikrar Wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara
lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Ikrar wakaf ini diatur dalam Pasal 17-21 UU No. 14 tahun 2004 yang diantaranya:
(1) Pasal 17
a) Ikrar wakaf dilaksanakan
oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.
b) Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta
dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
(2) Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau
tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan
oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat
oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Pasal 19
Untuk
dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat
dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
(4) Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. beragama Islam;
c. berakal sehat;
d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(5) Pasal 21
a) Ikrar wakaf dituangkan
dalam akta ikrar wakaf.
b) Akta ikrar wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
(a) nama dan identitas Wakif;
(b) nama dan identitas Nazhir;
(c) data dan keterangan harta
benda wakaf;
(d) peruntukan harta benda
wakaf;
(e) jangka waktu wakaf.
c) Ketentuan lebih lanjut
mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
e.
Peruntukan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda
wakaf ini diatur dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang No.14 tahun 2004 yang
pengaturannya sebagai berikut:
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya
dapat
diperuntukan bagi :
(1) sarana dan kegiatan ibadah;
(2) sarana dan kegiatan
pendidikan serta kesehatan;
(3) bantuan kepada fakir
miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
(4) kemajuan dan peningkatan ekonomi
umat; dan/atau
(5) kemajuan kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan
(6) syariah dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penetapan peruntukan harta
benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
(2) Dalam hal Wakif tidak
menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan
harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
f.
Jangka waktu wakaf
3.
Macam- Macam Wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar