Sabtu, 02 November 2013

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Hukum

Pengertian Hukum

Etimologi
Hukum-Bahasa Arab = Dapat Dipaksakan
Recht-Rechtum-Bahasa Latin = kewibawaan dan keadilan
Ius-Iubere (Latin) = mengatur/memerintah. Iustitia (Yunani) = Dewi Keadilan
Lex (Latin)-Lesere = perintah/wibawa/otoritas


Hukum
-keadilan
-kewibawaan
-keharusan
-ketaatan yang menimbulkan kedamaian
-peraturan yang berisi norma
-dapat dipaksakan


Menurut Prof. Dr. J. Van Kan
"Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat"

Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
"Recht is over de gehele wereld overal waar eensamenleving van mensen is"
1. De ontwikkelde Leek (orang terpelajar awam) = rentetan pasal-pasal yang tidak ada habisnya seperti dalam Undang-Undang.
2. The man in the street = hukum itu polisi, jaksa, gedung pengadilan, pengacara dll, 
Hukum tergantung siapa yang mendefinisikannya..

Prof. Dr. P. Borst
Keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat ang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan.

W. Levensbergen = Norma Agendi
Kontorowich = Justiceable
Paul Scholten = Recht is bevel, Recht is verlof, Recht is belofte, Recht is depositie..


"Hukum adalah sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dibuat oleh badan yang berwenang, serta memiliki sanksi yang bersifat memaksa..."

Fungsi Hukum
-Alat pengatur tata tertib masyarakat
-Sarana Untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
-Sarana penggerak pembangunan
-Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum
Keadilan (Aristoteles)
Mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil (Van Apeldoorn)
Berfaedah bagi orang (Teori utilitis Jeremy Bentham)
Menjaga tiap-tiap kepentingan manusia agar tidak diganggu (Prof.Mr. J. Van Kan)
Mengadakan keselamatan kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat ( Wirjono Prodjodikoro, S.H.)

Tujuan Hukum adalah Keadilan, Ketertiban, Kemanfaatan, Kepastian Hukum





Tidak ada komentar:

Posting Komentar